Senin, 30 Desember 2024

Jabatan Pamong Belajar Berubah Menjadi Guru

 

Foto: kegiatan pembeljaran Pendidikan Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 resmi ditetapkan. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru. Integrasi jabatan fungsional Pamong Belajar ini dilakukan untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif. Tidak hanya Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang diintegrasikan menjadi Jabatan Fungsional Guru. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, dan Jabatan Fungsional Guru juga diintegrasikan ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Menurut aturan ini, Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama; b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Untuk itu, Jabatan Fungsional Pamong Belajar akan berubah menjadi guru dalam dua tahun ini. 

Dalam aturan baru ini, guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan jenjang jabatan. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri yang disesuaikan


Ads 970x90